HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBU

HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBURAN YANG DIBATASI DINDING

This is the free photo or picture example named HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBURAN YANG DIBATASI DINDING for OffiDocs app Gimp, which can be considered as an online image editor or an online photo studio.


TAGS:

Download or edit the free picture HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBURAN YANG DIBATASI DINDING for GIMP online editor. It is an image that is valid for other graphic or photo editors in OffiDocs such as Inkscape online and OpenOffice Draw online or LibreOffice online by OffiDocs.


HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBURAN YANG DIBATASI DINDING



Pertanyaan:



Bismilah.



Afwan ustadz, apa hukumnya salat di masjid yang di bagian samping agak belakang sisi masjid ada kuburannya, hanya dibatasi dengan dinding masjid?



Jawaban:



Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.



Jika kuburan tersebut di luar kawasan masjid, maka tidak menjadi masalah, salatnya sah. Jika kuburan tersebut di dalam masjid, maka dalam hal ini ada dua keadaan:



  1. Jika masjid tersebut lebih dahulu dibangun, maka salat didalamnya tetap sah, kecuali apabila kuburan tersebut berada ke arah kiblat maka tidak sah salat menghadapnya karena di dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad al-Ghanawi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

\u0644\u0627\u062a\u062c\u0644\u0633\u0648\u0627 \u0639\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0642\u0628\u0648\u0631 \u0648\u0644\u0627\u062a\u0635\u0644\u0648\u0627 \u0625\u0644\u064a\u0647\u0627



"Jangan kalian duduk di atas kubur dan jangan pula kalian salat menghadapnya."



  1. Apabila kubur tersebut lebih dahulu dibangun dari masjid, maka salat di dalamnya tidak sah di manapun letak kuburnya karena tanah tersebut adalah tanah kuburan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mendirikan bangunan di atas kubur dan menjadikannya sebagai masjid. Maka wajib bagi yang memiliki kekuasaan dari pemerintah setempat untuk memindahkan masjid tersebut ke tanah lain.

Jika ada pemisah antara masjid dengan kuburan seperti dinding atau jalan, maka salatnya tetap sah baik di depan, sebelah kanan, kiri ataupun di belakang.



Ini penjelasan syekh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya secara makna. Tetapi yang lebih selamat adalah meninggalkan salat di masjid tersebut yang terdapat kuburan karena tatkala seorang ahlusunah salat di sana, bisa jadi dijadikan dalil oleh orang-orang yang melakukan ibadah di sisi kubur atau yang semisalnya untuk membolehkan perbuatan mereka. Namun, jika kondisinya mendesak, maka sebagaimana rincian yang telah disebutkan tadi.



Wallahua'lam.



\ud83d\udcc3 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
\u2709\ufe0f Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Free picture HUKUM SALAT DI MASJID YANG BAGIAN SAMPINGNYA TERDAPAT KUBURAN YANG DIBATASI DINDING integrated with the OffiDocs web apps

LATEST WORD & EXCEL TEMPLATES