Ad

EnglishFrenchSpanish

Free editor online | DOC > | XLS > | PPT >


OffiDocs favicon

HUKUM UANG TIPS KEPADA KARYAWAN

Free download HUKUM UANG TIPS KEPADA KARYAWAN free photo or picture to be edited with GIMP online image editor

Ad


TAGS

Download or edit the free picture HUKUM UANG TIPS KEPADA KARYAWAN for GIMP online editor. It is an image that is valid for other graphic or photo editors in OffiDocs such as Inkscape online and OpenOffice Draw online or LibreOffice online by OffiDocs.


HUKUM UANG TIPS KEPADA KARYAWAN YANG TELAH DIGAJI OLEH PERUSAHAANYA UNTUK PEKERJAAN TERSEBUT

Pertanyaan



Bismillah izin bertanya ustadz. Bolehkah kita memberi imbalan kepada karyawan toko yang telah menyiapkan/membawakan barang belanjaan kita, sedang karyawan tersebut di gaji memang untuk pekerjaan tersebut, apakah memberi upah kepeda karyawan tersebut termasuk dalam suap? jazaakumullahu khairan



Jawaban



Oleh: al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar hafizhahullah



Kalau bentuknya sekedar hadiah atau pemberian saja dari antum, maka tidak mengapa.



Pemberian dari antum kepada karyawan tersebut, tidak mengapa namun, karyawan ini berkewajiban untuk melaporkan upah yang antum berikan kepada sipemilik toko karena dia kedudukannya sebagai wakil dari pemilik toko kecuali, jika sebelumnya sudah ada pembicaraan dan izin dari pemilik toko bahwa setiap ada yang memberi, maka itu untuk dia atau sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik toko dan karyawannya bahwa jika karyawannya diberi uang, maka itu untuknya.



Adapun hadis



\u0647\u062f\u0627\u064a\u0627 \u0627\u0644\u0639\u0645\u0627\u0644 \u063a\u0644\u0648\u0644



'Hadiah yang diberikan kepada pekerja itu suap'



Dan hadis yang semisal ini seperti yang disebutkan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang larangan bagi pekerja untuk diberikan hadiah, maka Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan yang dimaksud adalah pegawai pemerintah silakan dengarkan penjelasan beliau
https://youtu.be/COFhVqZrCHo



Jika seseorang menjadi pekerja dalam kepemerintahan suatu proyek, dia diberi hadiah agar urusan tersebut menjadi lancar, maka ini dilarang dalam syariat karena hal ini akan membuka lebar pintu suap menyuap demikian makna dari penjelasan Syekh rahimahullah.



Wallahua'lam



Tetapi jika meragukan, apakah karyawan tersebut melaporkan itu ke pemilik toko atau tidak, maka sebaiknya ditinggalkan



Rasul shallallahu alaihi wa sallam yang mulia bersabda,



\u062f\u064e\u0639\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u064a\u064e\u0631\u0650\u064a\u0652\u0628\u064f\u0643\u064e \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649 \u0645\u064e\u0627 \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0631\u0650\u064a\u0652\u0628\u064f\u0643\u064e\u060c \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0635\u0650\u0651\u062f\u0652\u0642\u064e \u0637\u064f\u0645\u064e\u0623\u0652\u0646\u0650\u064a\u0652\u0646\u064e\u0629\u064c \u0648\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0652\u0643\u064e\u0630\u0650\u0628\u064e \u0631\u0650\u064a\u0652\u0628\u064e\u0629\u064c



\u201cTinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.\u201d



Hadis ini dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dishahihkan oleh banyak Imam hadis.



Wallahua'lam



Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Free picture HUKUM UANG TIPS KEPADA KARYAWAN integrated with the OffiDocs web apps


Free Images

Use Office Templates

Ad